BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengusaha mempunyai posisi dalam suatu
perusahaan sebagai pendiri utama terciptanya perusahaan, dalam bentuk
perusahaan kecil pengusaha dapat mengelola sendiri tanpa membutuhkan bantuan
dari pihak luar. Tapi tidak jika perusahaan itu berbentuk besar, pengusaha
dijamin tidak akan dapat mngelola perusahaan itu tanpa bantuan pihak luar.
Bantuan pihak luar inilah yang disebut dengan pembantu pengusaha. Dari kedua
pihak ini akan terbentuk hubungan kerja, baik yang diatur dalam undang-undang
maupun dalam perjanjian khusus yang dibuat oleh pihak-pihak. Atas hal ini
timbullah berbagai jenis hubungan kerja dan hak serta kewajiban hak-hak dengan
tanggung jawabnya masing-masing.
B. Rumusan Masalah
- Apa pengertian dari pengusaha dan pemimpin perusahaan?
- Apakah yang disebut pembantu pengusaha?
- Apakah yang dimaksud dengan hubungan kerja?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari pengusaha dan pemimpin perusahaan.
2.
Untuk
memahami bahasan tetang pembantu pengusaha.
3.
Untuk
memahami bahasan tentang hubungan kerja.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pengusaha dan Pemimpin Perusahaan
1. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan
atau menyuruh menjalankan perusahaan. Menjalankan perusahaan artinya mengelola
sendiri perusahaannya, baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan pekerja.
Dilihat dari segi
fungsinya, ada 3 (tiga) eksistensi pengusaha, yaitu:
a.
pengusaha yang bekerja sendiri;
b.
pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja; dan
c. pengusaha
yang memberi kuasa kepada orang lain menjalankan perusahaan.
2. Pemimpin
Perusahaan
Pada perusahaan persekutuan terutama badan hukum,
pemimpin perusahaan (manager) adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha
untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha. Pemimpin perusahaan adalah
pemegang kuasa tertinggi dalam menjalankan perusahaan. Dia bertanggung jawab
penuh mengenai kemajuan dan kemunduran perusahaan. Pada perusahaan besar,
pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut direksi yang diketuai
oleh seorang direktur utama. Di bawah direktur utama adalah direktur yang
diberi kuasa mengelola salah satu bidang usaha tertentu dalam perusahaan.
- Pembantu Pengusaha
- Pengertian Pembantu Pengusaha
Pembantu pengusaha adalah
setiap orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha dalam menjalankan
perusahaan dengan memperoleh upah.
Dalam hal pengusaha memberi kuasa kepada pemimpin
perusahaan untuk menjalankan perusahaan, maka pembantu pengusaha adalah mereka
yang membantu pemimpin perusahaan dalam menjalankan perusahaan.
- Pembantu dalam lingkungan perusahaan
Pembantu dalam lingkungan perusahaan mempunyai
hubungan kerja tetap dan subordinatif dengan pengusaha dan bekerja dalam
lingkungan perusahaan itu. Mereka yang termasuk dalam
kelompok ini adalah pemegang prokurasi,
pengurus filial, pelayan toko dan pekerja keliling.
a. Pemegang
prokurasi
Pemegang prokurasi adalah pemegang kuasa dari
pengusaha untuk mengelola 1 (satu) bagian besar/bidang tertentu dari
perusahaan. Pemegang prokurasi adalah orang kedua sesudah pengusaha/pemimpin
perusahaan yang berkedudukan sebagai wakil.
b. Pengurus
filial
Pengurus filial adalah pemegang kuasa yang mewakili
pengusaha menjalankan perusahaan dengan mengelola 1 (satu) cabang perusahaan
yang meliputi daerah tertentu. Pengurus filial adalah pemimpin cabang yang
bertanggung jawab mengelola cabang perusahaan yang bersangkutan. Dia berfungsi
sebagai pemimpin cabang yang mewakili pengusaha mengelola cabang perusahaan.
c. Pelayan
toko
Pelayan toko adalah setiap orang yang memberikan
pelayanan membantu pengusaha di toko dalam menjalankan perusahaannya. Pelayan
toko berfungsi mewakili pengusaha memberikan pelayanan di toko.
d. Pekerja
keliling
Pekerja keliling adalah pembantu pengusaha yang
bekerja keliling di luar toko/kantor untuk memajukan perusahaan, dengan
mempromosikan barang dagangan atau
membuat perjanjian antara pengusaha dan pihak ketiga (calon pelanggan). Mereka
berfungsi mewakili pengusaha memajukan perusahaan dengan kerja keliling di luar
toko atau kantor.
- Pembantu Luar Lingkungan Perusahaan
Pembantu luar lingkungan perusahaan ada 2 (dua)
jenis, yaitu:
a. Mempunyai
hubungan kerja tetap dan koordinatif dengan pengusaha, termasuk jenis ini adalah agen
perusahaan dan perusahaan perbankan.
1) Agen
Perusahaan
Agen perusahaan adalah pihak
yang mewakili pengusaha untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan
pihak ketiga atas nama pengusaha.
Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling
adalah pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
a) Pekerja
keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha (majikan),
sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan
perusahaan yang diageninya.
b) Pekerja
keliling adalah karyawan perusahaan majikannya, dia tidak berdiri sendiri dan
berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan
bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri
sendiri.
2) Perusahaan
perbankan
Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang
mewakili pengusaha untuk melakukan :
a)
Pembayaran kepada pihak ketiga;
b)
Penerimaan uang dari pihak ketiga; dan
c) Penyimpanan
uang milik pengusaha selaku nasabah.
Perusahaan yang diwakili adalah nasabah bank dimana
dia mempunyai rekening giro.
b. Mempunyai
hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha, termasuk jenis ini
adalah makelar, komisioner, notaris dan pengacara.
1)
Makelar
Makelar diatur dalam Pasal
62 - Pasal 72 KUHD. Makelar adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan
menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai
perjanjian.
Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi sebagai
wakil pengusaha terhadap pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat
perbedaan pokok dilihat dan segi:
a) Hubungan
dengan pengusaha:
Mempunyai
hubungan tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
b) Bidang
usaha yang dijalankan:
Makelar
dilarang berusaha dalam bidang dimana
dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan
pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
c) Formalitas
menjalankan perusahaan:
Makelar
diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak.
Akan tetapi, sekarang formalitas ini tidak relevan lagi.
2) Komisioner
Komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan
dengan membuat perjanjian atas namanya sendiri berdasarkan perintah dan
pembiayaan komiten dengan menerima upah atau provisi (Pasal 76 KUHD). Orang
yang memberi perintah disebut komiten.
3) Notaris
dan Pengacara
Notaris dan pengacara
adalah pembantu pengusaha dalam hubungan tidak tetap dan koordinasi.
- Pengertian Hubungan Kerja
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian antara pengusaha dan pembantu
pengusaha. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pembantu pengusaha dengan
pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban
para pihak. Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan
pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab
pengusaha. Perjanjian kerja tersebut tidak dapat ditarik kembali dan/atau
diubah, kecuali atas persetujuan para pihak. Adapun
perjanjian kerja berdasarkan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu:
1.
Perjanjian kerja dibuat secara
lisan dan/atau tertulis.
Perjanjian
kerja yang dibuat secara tertulis memuat keterangan:
a. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b. Nama dan alamat pekerja
c.
Jabatan atau jenis pekerjaan
d.
Syarat-syarat kerja yang memuat
hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
e.
Besarnya upah dan cara pembayaran
f.
Tempat pekerjaan
g.
Mulai berlakunya perjanjian kerja
h.
Tempat dan tanggal perjanjian
kerja dibuat
i.
Tanda tangan para pihak dalam
perjanjian kerja.
Ketentuan dalam perjanjian kerja, tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perusahaan, kesepakatan kerja bersama, dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian kerja dibuat
sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama,
pekerja dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara
tertulis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Perjanjian kerja dibuat
atas dasar :
a. Kemauan bebas kedua belah pihak
b. Kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak
c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak, yang
bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ketentuan nomer satu di atas dan kemampuan kedua belah pihak dapat dibatalkan atau batal
demi hukum.
Selain dilihat dari pembuatnnya perjanjian kerja
meliputi tiga jenis perjanjian yaitu:
a.
Perjanjian pelayanan berkala
Perjanjian ini disebut pelayanan berkala karena pelayanan yang dilakukan
itu hanya untuk waktu tertentu dan perbuatan tertentu pula. Dalam perjanjian
ini semua hal yang telah disepakati dengan syarat- syarat yang diperjanjikan
dan hal-hal yang karena kebiasaan dalam perusahaan, mengikat kedua belah pihak.
Perjajian ini menciptakan hubungan hukum yang bersifat koordinatif.
b.
Perjajian ketenagakerjaan
Dalam perjanjian ini pekerja (pembantu pengusaha ) wajib melaksanakan
pekerjaan yang dibebankan oleh majikan (pengusaha) dan majikan wajib membayar
upah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Perjanjian ini menciptakan
hubungan hukum yang bersifat subordinatif.
c.
Perjajian borongan
Dalam perjanjian ini, pemborong mengikatkan diri untuk melaksanakan
pekerjaan seara borongan dan pihak pemberi pekerjaan mengikatkan diri untuk
membayar harga borongan yang telah ditentukan. Perjanjian ini menciptakan
hubungan hukum yang bersifat subkoordinatif.
Selain perjajian yang disebut di atas terdapat
satu perjanjian yaitu perjanjian pemberian kuasa. Dalam perjajian ini pemberi
kuasa memberikan kuasaan kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu urusan
perusahaan dengan mendapat upah atau tanpa mendapat upah. Dalam perjanjian
pemberian kuasa pemberi kuasa adalah pengusaha, sedangkan penerima kuasa dapat
pengusaha atau juga pekerja. Perjanjian ini menciptakan hubungan hukum yang
bersifat koordinatif. Hubungan hukum yang bersifat koordinatif dan tetap adalah
hubungan hukum antara:
a.
pengusaha dan pemimpin perusahaan
b.
pengusaha dan agen perusahaan
c.
pengusaha dan bank
sedangkan hukum yang bersifat koordinatif, tetapi
tidak tetap adalah hubungan hukum antara:
a.
pengusaha dan makelar
b.
pengusaha dan komisioner
c.
pengusaha dan notaries
d.
pengusaha dan pengacara
Sumber
Muhammad, Abdulkadir. 2006. Hukum
Perusahaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
thanks :)
ReplyDeleteApakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
ReplyDeletepinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly