PEGADAIAN
Pegadaian sebagai lembaga perkreditan yang memiliki
tujuan khusus yaitu penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai yang
ditujukan untuk mencegah praktek ijon, pegadaian gelap, riba, serta pinjaman
tidak wajar lainnya. Mengetahui pinjaman dan pelunasan yang lebih menguntungkan
bagi nasabah. Pemberian pinjaman pada pegadaian sangat mudah untuk dimengerti
oleh nasabah yang membutuhkan pinjaman dana cepat, praktis dan aman.
Gadai adalah kegiatan menjaminkan ‘barang berharga’
kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang, dimana barang yang
dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan
lembaga gadai. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasar 1150,
disebutkan:
“Gadai
adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu ‘barang
bergerak’, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh
seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang
berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan
daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk
melelang barang tersebut, dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus
didahulukan”.
Menurut Y. Sri Susilo, Sigit dan Totok,
gadai
adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang memiliki piutang atas suatu barang
bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh
seorang yang memiliki hutang atau oleh orang lain atas nama orang yang memiliki
hutang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaannya kepada orang
yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi
hutangnya apabila pihak yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada
saat pinjamannya jatuh tempo. Menurut Kasmir, gadai adalah kegiatan menjaminkan
barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang
yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah
dengan lembaga gadai.
Dari pengertian di
atas, disimpulkan bahwa gadai itu memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Terdapat
barang bergerak dan bernilai ekonomis yang digadaikan
2. Nilai
jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
3. Barang-barang
yang digadaikan dapat ditebus/diambil kembali
4. Apabila
barang itu sampai dilelang, maka pembiayaannya diambilkan dari barang yang
dilelang dahulu, sebelum diberikan kepada orang yang menggadaikan.
STATUS HUKUM
Pada masa Pemerintah Republik Indonesia, Dinas Pegadaian
merupakan kelanjutan dari Pemerintah Hindia Belanda dan status pegadaian diubah
menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian berdasarkan Undang-Undang No. 19 Prp.
1960. Peraturan Pemerintah RI No. 178 Tahun 1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang
pendirian Perusahaan Pegadaian (PN Pegadaian). Kemudian, status badan hukum PN
Pegadaian tersebut berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) berdasarkan
Peraturan Pernerintah RI No. 7 Tahun 1969 tanggal l Maret 1969 tentang
perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian. UU No. 9 Tahun 1969
tanggal 1 Agustus 1969 dan penjelasannya mengenai bentuk-bentuk usaha negara
dalam Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan
Perseroan (Persero).
Selanjutnya, untuk meningkatkan efektivitas dan
produktivitasnya, bentuk Perjan Pegadaian tersebut kemudian dialihkan menjadi
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990.
Dengan perubahan status dari Perjan menjadi Perum, pegadaian diharapkan akan
lebih mampu mengelola usahanya dengan lebih profesional dan business oriented
tanpa meninggalkan ciri khusus serta misinya; yaitu penyaluran uang pinjaman
atas dasar hukum gadai, dengan pasar sasaran adalah masyarakat golongan ekonomi
lemah, dan dengan cara mudah, cepat, aman, dan hemat; sesuai dengan motonya menyelesaikan
masalah tanpa masalah.
KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Perum Pegadaian saat ini dipimpin dan dikelola oleh Dewan
Direksi yang terdiri atas Direktur Utama dan 3 Direktur serta dibantu dengan
unit-unit pendukung lainnya. Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi
dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan. Masa jabatan anggota
direksi maksimal 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Sedangkan, pembinaan dan
pengawasan umum terhadap kegiatan usaha Perum Pegadaian dilakukan oleh Menteri
Keuangan yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal, berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Untuk melaksanakan pengawasan intern kegiatan usaha
perusahaan, direksi membentuk Satuan Pengawasan Intern. Selanjutnya, dalam
melaksanakan fungsi pengawasan tersebut, Menteri Keuangan menunjuk Dewan
Pengawas, yang anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Menteri Keuangan. Jumlah anggota Dewan Komisaris ini menurut ketentuan,
minimal 2 orang dan maksimal 5 orang yang susunannya terdiri atas ketua dan
anggota. Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan kepada
Menteri Keuangan. Masa jabatan ketua dan anggota Dewan Pengawas ialah 3 tahun
dan dapat diangkat kembali. Struktur organisasi Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian dapat dilihat pada Gambar dibawah ini.
Dalam
usaha penyaluran uang pinjaman sebagai kegiatan utamanya, pegadaian sampai saat
ini telah memiliki 14 kantor daerah dan hampir 600 kantor cabang yang wilayah
operasinya telah menjangkau hampir semua pelosok daerah, termasuk Irian Jaya
dan wilayah Indonesia Timur lainnya.
TUJUAN PEGADAIAN
Sifat
usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan
sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan. Oleh karena itu
Perum Pegadaian bertujuan untuk:
a. Turut melaksanakan dan menunjang
pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar
hukum gadai.
b. Mencegah timbulnya praktik ijon,
pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
KEGIATAN USAHA
Kegiatan
operasional Perum Pegadaian yang telah dilakukan saat ini, antara lain
meliputi:
a. Menyalurkan uang pinjaman kepada
masyarakat berdasarkan hukum gadai,
b. Menerima jasa taksiran, yaitu
pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui berapa besar nilai riil
barang yang dimilikinya ,misalnya emas,berlian dan barang-barang bernilai
lainnya.
c. Menerima jasa titipan, yaitu
pelayanan kepada masyarakat yang akan menitipkan barangnya.
d. Bekerja sama dengan pihak ketiga dalam
memanfaatkan aset perusahaan dalam bidang bisnis properti seperti dalam
pembangunan gedung kantor dan pertokoan dengan sistem Build, Operate and
Transfer (BOT).
e. Kredit pegawai, yaitu kredit yang
diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap
Barang Jaminan.
Jenis
barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang
bergerak antara lain:
a.
Barang-barang perhiasan: semua
perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan
intan, mutiara, batu maupun tidak.
b. Barang-barang elektronik: TV,
kulkas, radio, tape recorder, video, radio cassete.
c.
Kendaraan: sepeda, sepeda motor, mobil.
d. Barang-barang rumah tangga:
barang-barang pecah belah.
e.
Mesin: mesin jahit dan mesin motor
kapal.
f.
Tekstil: kain batik, permadani, dan
g.
Barang-barang lain yang dianggap
bernilai.
SUMBER PENDANAAN
Pegadaian, sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan
menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
misalnya: giro, deposito dan tabungan, sebagaimana halnya dengan sumber dana
konvensional perbankan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya. Perum Pegadaian
memiliki sumber-sumber dana sebagai berikut:
a.
Modal sendiri
b.
Penyertaan modal pemerintah
c.
Pinjaman jangka pendek dari perbankan
d.
Pinjaman jangka panjang yang berasal dari KLBI
e.
Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi.
PENYALURAN
DAN PENGGOLONGAN UANG PINJAMAN
Besarnya jumlah uang pinjaman yang
disalurkan sangat dipengaruhi oleh golongan barang jaminan yang telah
ditetapkan berdasarkan ketentuan Direksi Perum Pegadaian. Pinjaman yang
diberikan dikelompokkan menjadi 5 (lima) golongan berdasarkan tingkat sewa
modal dan jangka waktu pinjaman, sebagaimana dijelaskan pada Tabel berikut ini.
Gol
|
Pinjaman
yang diberikan
(RP)
|
Jangka
Waktu
|
Sewa
Modal
Per
15 hari
|
Maksimum
Sewa
modal
|
A
B
C
D
E
|
5.000 s/d 40.000
40.500 s/d
150.000
151.000 s/d
500.000
510.000 s/d
2.500.000
2.000.000
|
4
bulan
4
bulan
4
bulan
4
bulan
24
bulan
|
1,25
%
1,75
%
1,75
%
1,75
%
2
% flat/bulan
|
10
%
14
%
14
%
14
%
-
|
PENAKSIRAN
Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dilakukan
dengan mewajibkan nasabah untuk menyerahkan barang bergerak sebagai barang
jaminan, seperti: emas, berlian, barang-barang elektronik, kendaraan bermotor,
dan lain-lain. Barang-barang tersebut selanjutnya ditaksir oleh petugas
penaksir, yang memang memiliki keahlian untuk hat tersebut, untuk menentukan
besarnya nilai uang pinjaman yang dapat diberikan. Pada dasarnya besarnya uang
pinjaman yang dapat diberikan,menurut ketentuan saat ini, dibagi berdasarkan
golongan. Untuk golongan A adalah 84% dari nilai taksir dan untuk golongan B, C
dan D adalah 89% dari nilai taksiran. Taksiran atas barang jaminan tersebut
didasarkan pada harga pasar setempat, yang senantiasa di up-date dari
waktu ke waktu untuk menggambarkan nilai pasar barang yang akan digadaikan.
PROSEDUR
PEMBERIAN DAN PELUNASAN PINJAMAN
Prosedur
untuk memperoleh uang pinjaman dari pegadaian bagi masyarakat yang membutuhkan
dana segera sangat sederhana, mudah dan cepat. Inilah pula yang membedakan
pegadaian dengan perbankan dalam hal pelayanan. Pegadaian pada prinsipnya tidak
membutuhkan berbagai jenis persyaratan, sebagaimana halnya dengan perbankan.
Prosedur
untuk mendapatkan pinjaman dari pegadaian adalah sebagai berikut:
a.
Calon nasabah datang langsung ke
loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa
datang sendiri.
b. Barang jaminan tersebut diteliti
kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran yang
dibuat penaksir, akan ditetapkan besarnya uang pinjaman yang dapat diterima
oleh nasabah.
c.
Selanjutnya, pembayaran uang
pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apa pun kecuali potongan
premi asuransi.
Prosedur pemberian jaminan oleh
Pegadaian dapat diikuti pada Gambar dibawah.
Selanjurnya prosedur pelunasan uang
pinjaman dilakukan dengan cara sbb :
a.
Uang pinjaman dapat dilunasi setiap
saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu.
b. Nasabah membayar kembalu pinjamannya + sewa modal (bunga)
langsung kepada kasir disertai dengan bukti surat gadai.
c.
Barang dikeluarkan oleh petugas
penyimpan barang jaminan.
d. Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
Prosedur
pelunasan uang pinjaman oleh nasabah dapat dilihat pada gambar berikut.
Studi kasus
Berbagai cara telah dicoba sebagai solusi untuk
memecahkan kesulitan tersebut,ternyata dengan cara menggadaikan barang adalah
solusi yang paling tepat menurut orang tersebut. Karena gadai memiliki beberapa
kemudahan, syarat ringan, proses cepat dan cepat cairnya. Hal tersebut sering
menjadi alternative pilihan bagi orang-orang yang mempunyai tingkat
perekonomian menengah kebawah.
Berikut ini merupakan kasus yang terjadi pada
seseorang yang mengalami brbagai tingkat kesulitan terutama dalam hal ekonomi
keluarga,dan pada akhirnya seseorang tersebut memilih solusi yang sangat instan dalam mengatasi kesulitan tersebut.
Dan orang tadi akhirnya mendatangi perum pegadaian untuk mengatasi solusi yang
dia hadapi.
“ Ada seseorang yang ingin meminjam uang di pegadaian
untuk mengatasi masalah yang dia hadapi, namanya Pak Kelik. Dia memiliki
kesulitan keuangan untuk membiayai sekolah anaknya. Dia telah mencari berbagai
cara untuk mengatasi kesulitan tersebut tetapi belum membuahkan hasil. Kemudian
temannya menyarankan untuk meminjam dana dengan syarat yang ringan yaitu
memberikan barang sebagai agunan atau istilah sekarang sebagai jaminan. Lalu
Pak Kelik mendatangi tempat gadai dalam hal ini perum pegadaian, karena
terdapat tempat gadai yang illegal seperti lintah darat yang tidak memiliki
legalitas dan kekuatan hukum apabila nasabah ingin mengklaim terhadap
masalahnya. Oleh karena itu Pak Kelik menjatuhkan pilihan pada tempat gadai
yang memiliki legalitas dan kekuatan hukum yaitu perum pegadaian.
Adapun prosedur yang harus dipenuhi oleh Pak Kelik
untuk mendapatkan dana yaitu:
1.
Mendatangi
dengan membawa barang yang akan dijadikan sebagai jaminan berupa emas 25 karat
dengan bobot 1 gram
2.
Barang
diberikan kepada penerima barang untuk dilakukan penaksiran
3.
Lalu
barang tersebut dihargai secara nominal sebesar Rp 250.000,00 dan itu merupakan
batas maksimal yang bisa dipinjam oleh Pak Kelik lalu memberitahukannya kepada
Pak Kelik
4.
Pak
Kelik diberi kebebasan untuk menentukan berapa nominal dana yang akan dipinjam,
bisa diambil seluruhnya sesuai batas maksimal taksiran atau diambil sesuai
kebutuhannya
5.
Pak
Kelik hanya membutuhkan dana sebesar Rp 150.000,00 untuk membayar SPP anaknya
6.
Setelah
itu penaksir memberikan surat tanda terima kepada Pak Kelik untuk selanjutnya
diberikan kepada bendahara pegadaian
7.
Kemudian
bendahara memberikan dana kepada Pak Kelik sebesar RP 150.000,00 sesuai yang
diminta Pak Kelik
8.
Tentang
aturan jatuh tempo penebusan, bunga berjangka dan besarnya nominal bunga sudah
tertera dalam surat tanda terima penyerahan uang
9.
Pak
Kelik pulang dengan membawa uang
Setelah s`mpai rumah Pak Kelik menyadari bahwa
ternyata pegadaian sangat membantu dalam mengatasi masalahnya dengan mudah,
syarat ringan dan prosesnya cepat sesuai slogan pegadaian yaitu mengatasi
masalah tanpa masalah.”
Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
ReplyDeletepinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly
Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk membayar tagihan, mengembangkan bisnis skala kecil atau menengah Anda? Ibu Elizabeth Louis Pinjaman Perusahaan memberikan kesempatan untuk membuat impian Anda menjadi kenyataan dengan memberikan pinjaman kepada individu swasta atau pemerintah dan Perusahaan dengan tingkat bunga 2% untuk awal untuk setiap jumlah yang dibutuhkan dan dengan jadwal pembayaran yang fleksibel. Hubungi Ibu Elizabeth Louis untuk LOAN Anda hari ini melalui email: elizabethlouisloancompany@gmail.com
ReplyDeleteApakah Anda seorang pria atau wanita bisnis? Apakah Anda dalam kekacauan keuangan atau apakah Anda memerlukan dana untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk memulai Skala Kecil dan usaha menengah yang baik? Apakah Anda memiliki skor kredit yang rendah dan Anda kesulitan mendapatkan pinjaman modal dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya ?. Pelamar yang tertarik harus Menghubungi kami melalui email: BBM INVITE: {D8980E0B}
ReplyDeleteWhatsApp Only: {+ 33753893351}
Email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)
Pinjaman kami diasuransikan dengan baik untuk keamanan maksimum adalah prioritas kami, Tujuan utama kami adalah untuk membantu Anda mendapatkan layanan yang layak Anda dapatkan, Program kami adalah cara tercepat untuk mendapatkan apa yang Anda butuhkan dalam sekejap. Kurangi pembayaran Anda untuk mengurangi beban pada pengeluaran bulanan Anda. Dapatkan fleksibilitas yang dapat Anda gunakan untuk tujuan apa pun mulai dari liburan, pendidikan, hingga pembelian unik. Pelamar yang tertarik harus Menghubungi kami melalui email: BBM INVITE: {D8980E0B} WhatsApp Only :: {+ 33753893351}
Email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)
Kami menawarkan berbagai layanan keuangan yang meliputi: Perencanaan Bisnis, Keuangan Komersial dan Pengembangan, Properti dan Hipotek, Pinjaman Konsolidasi Utang, Pinjaman Bisnis, Pinjaman Pribadi, Pinjaman Pembiayaan Rumah dengan tingkat bunga rendah sebesar 1,00% per annul untuk perorangan, perusahaan dan badan perusahaan. Dapatkan yang terbaik untuk keluarga Anda dan miliki rumah impian Anda juga dengan skema Pinjaman Umum kami. Pelamar yang tertarik harus Menghubungi kami melalui BBM INVITE: {D8980E0B}
WhatsApp Only :: {+ 33753893351}
Email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)