PEGADAIAN
Pegadaian sebagai lembaga perkreditan yang memiliki
tujuan khusus yaitu penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai yang
ditujukan untuk mencegah praktek ijon, pegadaian gelap, riba, serta pinjaman
tidak wajar lainnya. Mengetahui pinjaman dan pelunasan yang lebih menguntungkan
bagi nasabah. Pemberian pinjaman pada pegadaian sangat mudah untuk dimengerti
oleh nasabah yang membutuhkan pinjaman dana cepat, praktis dan aman.
Gadai adalah kegiatan menjaminkan ‘barang berharga’
kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang, dimana barang yang
dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan
lembaga gadai. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasar 1150,
disebutkan:
“Gadai
adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu ‘barang
bergerak’, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh
seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang
berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan
daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk
melelang barang tersebut, dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus
didahulukan”.