Wednesday, May 1, 2013

HUBUNGAN KERJA antara PENGUSAHA dan PEMBANTU PENGUSAHA






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pengusaha mempunyai posisi dalam suatu perusahaan sebagai pendiri utama terciptanya perusahaan, dalam bentuk perusahaan kecil pengusaha dapat mengelola sendiri tanpa membutuhkan bantuan dari pihak luar. Tapi tidak jika perusahaan itu berbentuk besar, pengusaha dijamin tidak akan dapat mngelola perusahaan itu tanpa bantuan pihak luar. Bantuan pihak luar inilah yang disebut dengan pembantu pengusaha. Dari kedua pihak ini akan terbentuk hubungan kerja, baik yang diatur dalam undang-undang maupun dalam perjanjian khusus yang dibuat oleh pihak-pihak. Atas hal ini timbullah berbagai jenis hubungan kerja dan hak serta kewajiban hak-hak dengan tanggung jawabnya masing-masing. 
B.     Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian dari pengusaha dan pemimpin perusahaan?
  2. Apakah yang disebut pembantu pengusaha? 
  3. Apakah yang dimaksud dengan hubungan kerja?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari pengusaha dan pemimpin perusahaan.
2.      Untuk memahami bahasan tetang pembantu pengusaha.
3.      Untuk memahami bahasan tentang hubungan kerja.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pengusaha dan Pemimpin Perusahaan
1.      Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Menjalankan perusahaan artinya mengelola sendiri perusahaannya, baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan pekerja.
Dilihat dari segi fungsinya, ada 3 (tiga) eksistensi pengusaha, yaitu:
a.       pengusaha yang bekerja sendiri;
b.      pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja; dan
c.       pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain menjalankan perusahaan.
2.      Pemimpin Perusahaan
Pada perusahaan persekutuan terutama badan hukum, pemimpin perusahaan (manager) adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha. Pemimpin perusahaan adalah pemegang kuasa tertinggi dalam menjalankan perusahaan. Dia bertanggung jawab penuh mengenai kemajuan dan kemunduran perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut direksi yang diketuai oleh seorang direktur utama. Di bawah direktur utama adalah direktur yang diberi kuasa mengelola salah satu bidang usaha tertentu dalam perusahaan.
  1. Pembantu Pengusaha
  1. Pengertian Pembantu Pengusaha
Pembantu pengusaha adalah setiap orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Dalam hal pengusaha memberi kuasa kepada pemimpin perusahaan untuk menjalankan perusahaan, maka pembantu pengusaha adalah mereka yang membantu pemimpin perusahaan dalam menjalankan perusahaan.
  1. Pembantu dalam lingkungan perusahaan
Pembantu dalam lingkungan perusahaan mempunyai hubungan kerja tetap dan subordinatif dengan pengusaha dan bekerja dalam lingkungan  perusahaan itu. Mereka yang termasuk dalam kelompok ini adalah pemegang prokurasi, pengurus filial, pelayan toko dan pekerja keliling.
a.       Pemegang prokurasi
Pemegang prokurasi adalah pemegang kuasa dari pengusaha untuk mengelola 1 (satu) bagian besar/bidang tertentu dari perusahaan. Pemegang prokurasi adalah orang kedua sesudah pengusaha/pemimpin perusahaan yang berkedudukan sebagai wakil.
b.      Pengurus filial
Pengurus filial adalah pemegang kuasa yang mewakili pengusaha men­jalankan perusahaan dengan mengelola 1 (satu) cabang perusahaan yang meliputi daerah tertentu. Pengurus filial adalah pemimpin cabang yang bertanggung jawab mengelola cabang perusahaan yang bersang­kutan. Dia berfungsi sebagai pemimpin cabang yang mewakili pengusaha mengelola cabang perusahaan.
c.       Pelayan toko
Pelayan toko adalah setiap orang yang memberikan pelayanan mem­bantu pengusaha di toko dalam menjalankan perusahaannya. Pelayan toko berfungsi mewakili pengusaha memberikan pelayanan di toko.
d.      Pekerja keliling
Pekerja keliling adalah pembantu pengusaha yang bekerja keliling di luar toko/kantor untuk memajukan perusahaan, dengan mempromosikan  barang dagangan atau membuat perjanjian antara pengusaha dan pihak ketiga (calon pelanggan). Mereka berfungsi mewakili pengusaha memajukan perusahaan dengan kerja keliling di luar toko atau kantor.
  1. Pembantu Luar Lingkungan Perusahaan
Pembantu luar lingkungan perusahaan ada 2 (dua) jenis, yaitu:
a.       Mempunyai hubungan kerja tetap dan koordinatif dengan pengusaha, termasuk jenis ini adalah agen perusahaan dan perusaha­an perbankan.
1)      Agen Perusahaan
Agen perusahaan adalah pihak yang mewakili pengusaha untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
a)      Pekerja keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha (majikan), sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan perusahaan yang diageninya.
b)      Pekerja keliling adalah karyawan perusahaan majikan­nya, dia tidak berdiri sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri sendiri.
2)      Perusahaan perbankan
Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
a)      Pembayaran kepada pihak ketiga;
b)      Penerimaan uang dari pihak ketiga; dan
c)      Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah.
Perusahaan yang diwakili adalah nasabah bank dimana dia mempunyai rekening giro.
b.      Mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha, termasuk jenis ini adalah makelar, komisioner, notaris dan pengacara.
1)      Makelar
Makelar diatur dalam Pasal 62 - Pasal 72 KUHD. Makelar adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian.
Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi se­bagai wakil pengusaha terhadap pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan segi:
a)      Hubungan dengan pengusaha:
Mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
b)      Bidang usaha yang dijalankan:
Makelar dilarang ber­usaha dalam bidang dimana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
c)      Formalitas menjalankan perusahaan:
Makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas ini tidak relevan lagi.
2)      Komisioner
Komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian atas namanya sendiri berdasar­kan perintah dan pembiayaan komiten dengan menerima upah atau provisi (Pasal 76 KUHD). Orang yang memberi perintah disebut komiten.
3)      Notaris dan Pengacara
Notaris dan pengacara adalah pembantu pengusaha dalam hubungan tidak tetap dan koordinasi.


  1. Pengertian Hubungan Kerja
           Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian antara pengusaha dan pembantu pengusaha. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pembantu pengusaha dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.  Perjanjian kerja tersebut tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak. Adapun perjanjian kerja berdasarkan pembuatannya terbagi menjadi  dua, yaitu:
1.      Perjanjian kerja dibuat secara lisan dan/atau tertulis.
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis memuat keterangan:
a.       Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b.      Nama dan alamat pekerja
c.       Jabatan atau jenis pekerjaan
d.      Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
e.       Besarnya upah dan cara pembayaran
f.       Tempat pekerjaan
g.      Mulai berlakunya perjanjian kerja
h.      Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
i.        Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Ketentuan dalam perjanjian kerja, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, kesepakatan kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian kerja dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, pekerja dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a.       Kemauan bebas kedua belah pihak
b.      Kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak
c.       Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
d.      Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak, yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ketentuan nomer satu di atas dan kemampuan kedua belah pihak  dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
Selain dilihat dari pembuatnnya perjanjian kerja meliputi tiga jenis perjanjian yaitu:
a.       Perjanjian pelayanan berkala
Perjanjian ini disebut pelayanan berkala karena pelayanan yang dilakukan itu hanya untuk waktu tertentu dan perbuatan tertentu pula. Dalam perjanjian ini semua hal yang telah disepakati dengan syarat- syarat yang diperjanjikan dan hal-hal yang karena kebiasaan dalam perusahaan, mengikat kedua belah pihak. Perjajian ini menciptakan hubungan hukum yang bersifat koordinatif. 
b.      Perjajian ketenagakerjaan
Dalam perjanjian ini pekerja (pembantu pengusaha ) wajib melaksanakan pekerjaan yang dibebankan oleh majikan (pengusaha) dan majikan wajib membayar upah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Perjanjian ini menciptakan hubungan hukum yang bersifat subordinatif.
c.       Perjajian borongan
Dalam perjanjian ini, pemborong mengikatkan diri untuk melaksanakan pekerjaan seara borongan dan pihak pemberi pekerjaan mengikatkan diri untuk membayar harga borongan yang telah ditentukan. Perjanjian ini menciptakan hubungan hukum yang bersifat subkoordinatif.
Selain perjajian yang disebut di atas terdapat satu perjanjian yaitu perjanjian pemberian kuasa. Dalam perjajian ini pemberi kuasa memberikan kuasaan kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu urusan perusahaan dengan mendapat upah atau tanpa mendapat upah. Dalam perjanjian pemberian kuasa pemberi kuasa adalah pengusaha, sedangkan penerima kuasa dapat pengusaha atau juga pekerja. Perjanjian ini menciptakan hubungan hukum yang bersifat koordinatif. Hubungan hukum yang bersifat koordinatif dan tetap adalah hubungan hukum antara:
a.       pengusaha dan pemimpin perusahaan
b.      pengusaha dan agen perusahaan
c.       pengusaha dan bank
sedangkan hukum yang bersifat koordinatif, tetapi tidak tetap adalah hubungan hukum antara:
a.       pengusaha dan makelar
b.      pengusaha dan komisioner
c.       pengusaha dan notaries
d.      pengusaha dan pengacara

Sumber
Muhammad, Abdulkadir. 2006. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

2 comments:

  1. Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu Kelly

    ReplyDelete