Friday, February 24, 2012

Pegadaian


PEGADAIAN
Pegadaian sebagai lembaga perkreditan yang memiliki tujuan khusus yaitu penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai yang ditujukan untuk mencegah praktek ijon, pegadaian gelap, riba, serta pinjaman tidak wajar lainnya. Mengetahui pinjaman dan pelunasan yang lebih menguntungkan bagi nasabah. Pemberian pinjaman pada pegadaian sangat mudah untuk dimengerti oleh nasabah yang membutuhkan pinjaman dana cepat, praktis dan aman.
Gadai adalah kegiatan menjaminkan ‘barang berharga’ kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang, dimana barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasar 1150, disebutkan:
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu ‘barang bergerak’, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut, dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan”.

Menurut Y. Sri Susilo, Sigit dan Totok, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang memiliki piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang memiliki hutang atau oleh orang lain atas nama orang yang memiliki hutang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaannya kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi hutangnya apabila pihak yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat pinjamannya jatuh tempo. Menurut Kasmir, gadai adalah kegiatan menjaminkan barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Dari pengertian di atas, disimpulkan bahwa gadai itu memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Terdapat barang bergerak dan bernilai ekonomis yang digadaikan
2.      Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
3.      Barang-barang yang digadaikan dapat ditebus/diambil kembali
4.      Apabila barang itu sampai dilelang, maka pembiayaannya diambilkan dari barang yang dilelang dahulu, sebelum diberikan kepada orang yang menggadaikan.
STATUS HUKUM 
Pada masa Pemerintah Republik Indonesia, Dinas Pegadaian merupakan kelanjutan dari Pemerintah Hindia Belanda dan status pegadaian diubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian berdasarkan Undang-Undang No. 19 Prp. 1960. Peraturan Pemerintah RI No. 178 Tahun 1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang pendirian Perusahaan Pegadaian (PN Pegadaian). Kemudian, status badan hukum PN Pegadaian tersebut berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) berdasarkan Peraturan Pernerintah RI No. 7 Tahun 1969 tanggal l Maret 1969 tentang perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian. UU No. 9 Tahun 1969 tanggal 1 Agustus 1969 dan penjelasannya mengenai bentuk-bentuk usaha negara dalam Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Selanjutnya, untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitasnya, bentuk Perjan Pegadaian tersebut kemudian dialihkan menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990. Dengan perubahan status dari Perjan menjadi Perum, pegadaian diharapkan akan lebih mampu mengelola usahanya dengan lebih profesional dan business oriented tanpa meninggalkan ciri khusus serta misinya; yaitu penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai, dengan pasar sasaran adalah masyarakat golongan ekonomi lemah, dan dengan cara mudah, cepat, aman, dan hemat; sesuai dengan motonya menyelesaikan masalah tanpa masalah.
KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Perum Pegadaian saat ini dipimpin dan dikelola oleh Dewan Direksi yang terdiri atas Direktur Utama dan 3 Direktur serta dibantu dengan unit-unit pendukung lainnya. Pengangkatan dan pem­berhentian anggota direksi dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan. Masa jabatan anggota direksi maksimal 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Sedangkan, pembinaan dan peng­awasan umum terhadap kegiatan usaha Perum Pegadaian dilakukan oleh Menteri Keuangan yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Untuk melaksanakan pengawasan intern kegiatan usaha perusahaan, direksi membentuk Satuan Pengawasan Intern. Selanjutnya, dalam melaksanakan fungsi pengawasan tersebut, Menteri Keuangan menunjuk Dewan Pengawas, yang anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan. Jumlah anggota Dewan Komisaris ini menurut ketentuan, minimal 2 orang dan maksimal 5 orang yang susunannya terdiri atas ketua dan anggota. Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan kepada Menteri Keuangan. Masa jabatan ketua dan anggota Dewan Pengawas ialah 3 tahun dan dapat diangkat kembali. Struktur organisasi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian dapat dilihat pada http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah9_files/image002.jpgGambar dibawah ini.














Dalam usaha penyaluran uang pinjaman sebagai kegiatan utamanya, pegadaian sampai saat ini telah memiliki 14 kantor daerah dan hampir 600 kantor cabang yang wilayah operasinya telah menjangkau hampir semua pelosok daerah, termasuk Irian Jaya dan wilayah Indonesia Timur lainnya.
 TUJUAN PEGADAIAN
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan. Oleh karena itu Perum Pegadaian bertujuan untuk:
a.       Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
b.      Mencegah timbulnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
KEGIATAN USAHA
Kegiatan operasional Perum Pegadaian yang telah dilakukan saat ini, antara lain meliputi:
a.       Menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai,
b.      Menerima jasa taksiran, yaitu pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui berapa besar nilai riil barang yang dimilikinya ,misalnya emas,berlian dan barang-barang bernilai lainnya.
c.       Menerima jasa titipan, yaitu pelayanan kepada masyarakat yang akan menitipkan barang­nya.
d.      Bekerja sama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan aset perusahaan dalam bidang bisnis properti seperti dalam pembangunan gedung kantor dan pertokoan dengan sistem Build, Operate and Transfer (BOT).
e.       Kredit pegawai, yaitu kredit yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap

Barang Jaminan.
Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak antara lain:
a.       Barang-barang perhiasan: semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara, batu maupun tidak.
b.      Barang-barang elektronik: TV, kulkas, radio, tape recorder, video, radio cassete.
c.       Kendaraan: sepeda, sepeda motor, mobil.
d.      Barang-barang rumah tangga: barang-barang pecah belah.
e.       Mesin: mesin jahit dan mesin motor kapal.
f.        Tekstil: kain batik, permadani, dan
g.       Barang-barang lain yang dianggap bernilai.

 SUMBER PENDANAAN
Pegadaian, sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, misalnya: giro, deposito dan tabungan, sebagaimana halnya dengan sumber dana konvensional perbankan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya. Perum Pegadaian memiliki sumber-sumber dana sebagai berikut:
 a. Modal sendiri
b. Penyertaan modal pemerintah
c. Pinjaman jangka pendek dari perbankan
d. Pinjaman jangka panjang yang berasal dari KLBI
e. Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi.
PENYALURAN DAN PENGGOLONGAN UANG PINJAMAN
Besarnya jumlah uang pinjaman yang disalurkan sangat dipengaruhi oleh golongan barang jaminan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Direksi Perum Pegadaian. Pinjaman yang diberikan dikelompokkan menjadi 5 (lima) golongan berdasarkan tingkat sewa modal dan jangka waktu pinjaman, sebagaimana dijelaskan pada Tabel berikut ini.
 Gol
Pinjaman yang diberikan
(RP)
Jangka
Waktu
Sewa Modal
Per 15 hari
Maksimum
Sewa modal
A
B
C
D
E
5.000      s/d         40.000
40.500    s/d       150.000
151.000  s/d       500.000
510.000  s/d    2.500.000
2.000.000
4 bulan
4 bulan
4 bulan
4 bulan
24 bulan
1,25 %
1,75 %
1,75 %
1,75 %
2 % flat/bulan
10 %
14 %
14 %
14 %
-
PENAKSIRAN
Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dilakukan dengan mewajibkan nasabah untuk menyerahkan barang bergerak sebagai barang jaminan, seperti: emas, berlian, barang-barang elek­tronik, kendaraan bermotor, dan lain-lain. Barang-barang tersebut selanjutnya ditaksir oleh petugas penaksir, yang memang memiliki keahlian untuk hat tersebut, untuk menentukan besarnya nilai uang pinjaman yang dapat diberikan. Pada dasarnya besarnya uang pinjaman yang dapat diberikan,menurut ketentuan saat ini, dibagi berdasarkan golongan. Untuk golongan A adalah 84% dari nilai taksir dan untuk golongan B, C dan D adalah 89% dari nilai taksiran. Taksiran atas barang jaminan tersebut didasarkan pada harga pasar setempat, yang senantiasa di up-date  dari waktu ke waktu untuk menggambarkan nilai pasar barang yang akan digadaikan.

PROSEDUR PEMBERIAN DAN PELUNASAN PINJAMAN
Prosedur untuk memperoleh uang pinjaman dari pegadaian bagi masyarakat yang membutuhkan dana segera sangat sederhana, mudah dan cepat. Inilah pula yang membedakan pegadaian dengan perbankan dalam hal pelayanan. Pegadaian pada prinsipnya tidak membutuhkan berbagai jenis persyaratan, sebagaimana halnya dengan perbankan.
Prosedur untuk mendapatkan pinjaman dari pegadaian adalah sebagai berikut:
a.       Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri.
b.      Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, akan ditetapkan besarnya uang pinjaman yang dapat diterima oleh nasabah.
c.       Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apa pun kecuali potongan premi asuransi.
http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah9_files/image008.jpgProsedur pemberian jaminan oleh Pegadaian dapat diikuti pada Gambar dibawah.
Selanjurnya prosedur pelunasan uang pinjaman dilakukan dengan cara sbb :
a.       Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu.
b.      Nasabah membayar kembalu pinjamannya + sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai dengan bukti surat gadai.
c.       Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpan barang jaminan.
d.      Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
 Prosedur pelunasan uang pinjaman oleh nasabah dapat dilihat pada gambar berikut.








Studi kasus
Berbagai cara telah dicoba sebagai solusi untuk memecahkan kesulitan tersebut,ternyata dengan cara menggadaikan barang adalah solusi yang paling tepat menurut orang tersebut. Karena gadai memiliki beberapa kemudahan, syarat ringan, proses cepat dan cepat cairnya. Hal tersebut sering menjadi alternative pilihan bagi orang-orang yang mempunyai tingkat perekonomian menengah kebawah.
Berikut ini merupakan kasus yang terjadi pada seseorang yang mengalami brbagai tingkat kesulitan terutama dalam hal ekonomi keluarga,dan pada akhirnya seseorang tersebut memilih solusi yang sangat  instan dalam mengatasi kesulitan tersebut. Dan orang tadi akhirnya mendatangi perum pegadaian untuk mengatasi solusi yang dia hadapi.
“ Ada seseorang yang ingin meminjam uang di pegadaian untuk mengatasi masalah yang dia hadapi, namanya Pak Kelik. Dia memiliki kesulitan keuangan untuk membiayai sekolah anaknya. Dia telah mencari berbagai cara untuk mengatasi kesulitan tersebut tetapi belum membuahkan hasil. Kemudian temannya menyarankan untuk meminjam dana dengan syarat yang ringan yaitu memberikan barang sebagai agunan atau istilah sekarang sebagai jaminan. Lalu Pak Kelik mendatangi tempat gadai dalam hal ini perum pegadaian, karena terdapat tempat gadai yang illegal seperti lintah darat yang tidak memiliki legalitas dan kekuatan hukum apabila nasabah ingin mengklaim terhadap masalahnya. Oleh karena itu Pak Kelik menjatuhkan pilihan pada tempat gadai yang memiliki legalitas dan kekuatan hukum yaitu perum pegadaian.
Adapun prosedur yang harus dipenuhi oleh Pak Kelik untuk mendapatkan dana yaitu:
1.      Mendatangi dengan membawa barang yang akan dijadikan sebagai jaminan berupa emas 25 karat dengan bobot 1 gram
2.      Barang diberikan kepada penerima barang untuk dilakukan penaksiran
3.      Lalu barang tersebut dihargai secara nominal sebesar Rp 250.000,00 dan itu merupakan batas maksimal yang bisa dipinjam oleh Pak Kelik lalu memberitahukannya kepada Pak Kelik
4.      Pak Kelik diberi kebebasan untuk menentukan berapa nominal dana yang akan dipinjam, bisa diambil seluruhnya sesuai batas maksimal taksiran atau diambil sesuai kebutuhannya
5.      Pak Kelik hanya membutuhkan dana sebesar Rp 150.000,00 untuk membayar SPP anaknya
6.      Setelah itu penaksir memberikan surat tanda terima kepada Pak Kelik untuk selanjutnya diberikan kepada bendahara pegadaian
7.      Kemudian bendahara memberikan dana kepada Pak Kelik sebesar RP 150.000,00 sesuai yang diminta Pak Kelik
8.      Tentang aturan jatuh tempo penebusan, bunga berjangka dan besarnya nominal bunga sudah tertera dalam surat tanda terima penyerahan uang
9.      Pak Kelik pulang dengan membawa uang
Setelah s`mpai rumah Pak Kelik menyadari bahwa ternyata pegadaian sangat membantu dalam mengatasi masalahnya dengan mudah, syarat ringan dan prosesnya cepat sesuai slogan pegadaian yaitu mengatasi masalah tanpa masalah.”
            http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah9_files/image006.jpg

3 comments:

  1. Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu Kelly

    ReplyDelete
  2. Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk membayar tagihan, mengembangkan bisnis skala kecil atau menengah Anda? Ibu Elizabeth Louis Pinjaman Perusahaan memberikan kesempatan untuk membuat impian Anda menjadi kenyataan dengan memberikan pinjaman kepada individu swasta atau pemerintah dan Perusahaan dengan tingkat bunga 2% untuk awal untuk setiap jumlah yang dibutuhkan dan dengan jadwal pembayaran yang fleksibel. Hubungi Ibu Elizabeth Louis untuk LOAN Anda hari ini melalui email: elizabethlouisloancompany@gmail.com

    ReplyDelete
  3. Apakah Anda seorang pria atau wanita bisnis? Apakah Anda dalam kekacauan keuangan atau apakah Anda memerlukan dana untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk memulai Skala Kecil dan usaha menengah yang baik? Apakah Anda memiliki skor kredit yang rendah dan Anda kesulitan mendapatkan pinjaman modal dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya ?. Pelamar yang tertarik harus Menghubungi kami melalui email: BBM INVITE: {D8980E0B}
    WhatsApp Only: {+ 33753893351}
    Email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)

       Pinjaman kami diasuransikan dengan baik untuk keamanan maksimum adalah prioritas kami, Tujuan utama kami adalah untuk membantu Anda mendapatkan layanan yang layak Anda dapatkan, Program kami adalah cara tercepat untuk mendapatkan apa yang Anda butuhkan dalam sekejap. Kurangi pembayaran Anda untuk mengurangi beban pada pengeluaran bulanan Anda. Dapatkan fleksibilitas yang dapat Anda gunakan untuk tujuan apa pun mulai dari liburan, pendidikan, hingga pembelian unik. Pelamar yang tertarik harus Menghubungi kami melalui email: BBM INVITE: {D8980E0B} WhatsApp Only :: {+ 33753893351}
    Email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)

       Kami menawarkan berbagai layanan keuangan yang meliputi: Perencanaan Bisnis, Keuangan Komersial dan Pengembangan, Properti dan Hipotek, Pinjaman Konsolidasi Utang, Pinjaman Bisnis, Pinjaman Pribadi, Pinjaman Pembiayaan Rumah dengan tingkat bunga rendah sebesar 1,00% per annul untuk perorangan, perusahaan dan badan perusahaan. Dapatkan yang terbaik untuk keluarga Anda dan miliki rumah impian Anda juga dengan skema Pinjaman Umum kami. Pelamar yang tertarik harus Menghubungi kami melalui BBM INVITE: {D8980E0B}
    WhatsApp Only :: {+ 33753893351}
    Email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)

    ReplyDelete