Friday, February 24, 2012

Pegadaian


PEGADAIAN
Pegadaian sebagai lembaga perkreditan yang memiliki tujuan khusus yaitu penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai yang ditujukan untuk mencegah praktek ijon, pegadaian gelap, riba, serta pinjaman tidak wajar lainnya. Mengetahui pinjaman dan pelunasan yang lebih menguntungkan bagi nasabah. Pemberian pinjaman pada pegadaian sangat mudah untuk dimengerti oleh nasabah yang membutuhkan pinjaman dana cepat, praktis dan aman.
Gadai adalah kegiatan menjaminkan ‘barang berharga’ kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang, dimana barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasar 1150, disebutkan:
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu ‘barang bergerak’, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut, dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan”.